Halo Sobat. Sebagai penerima pinjaman, tentunya tedapat resiko – resiko yang juga harus dipertimbangkan, antara lain:

  • Bunga dan denda berjalan akan ditambahkan pada tagihan apabila pengguna tidak melakukan pembayaran melewati batas waktu jatuh tempo.
  • Prosedur mengingatkan dan penagihan perihal tagihan pada aplikasi Pinjam Yuk akan dilakukan oleh tenaga penagihan Pinjam Yuk, maupun pihak ketiga penagihan yang sudah ter-sertifikasi oleh AFPI.
  • Pinjam Yuk berkewajiban melaporkan status pinjaman pengguna kami termasuk yang melewati batas jatuh tempo pembayaran kepada pihak terkait termasuk regulator.
  • Kontak darurat yang diberikan oleh Pengguna secara sadar akan dihubungi oleh Pinjam Yuk atau perusahaan pihak ketiga penagihan yang telah ter-sertifikasi oleh AFPI apabila Pengguna tidak dapat dihubungi secara prosedural.
  • Resiko lainnya yang berkembang dari waktu ke waktu yang sah dan diperbolehkan secara hukum, dan tentunya dapat dilakukan secara praktik.

Maka dari itu, jangan lupa untuk selalu membayarkan tagihan Anda tepat waktu ya Sobat.

Terima kasih.

Tinggalkan pesan

Your email address will not be published. Required fields are marked *