Halo Sobat,

Sebagai bentuk kepatuhan terhadap Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, bersama ini Pinjam Yuk menginformasikan hal-hal sebagai berikut:

Jumlah bunga (selain biaya keterlambatan dan pajak) yang terkait dengan pinjaman yang dapat dikenakan oleh Pinjam Yuk adalah 0,3% per hari efektif untuk pengajuan pinjaman sejak 1 Januari 2024, yang dihitung dari pokok pinjaman.

Tinggalkan pesan

Your email address will not be published. Required fields are marked *