Halo Sobat,

Sebagai bentuk kepatuhan terhadap Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, bersama ini Pinjam Yuk menginformasikan hal-hal sebagai berikut:

denda berjalan pada aplikasi Pinjam Yuk dapat Anda akan dikenakan denda keterlambatan tetap dengan persentase sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) ditambah Biaya Bunga Harian (tidak termasuk pajak) sebesar  0,3%, sehingga jumlahnya untuk denda keterlambatan berjalan adalah sebesar 0,6% (nol koma enam persen) per hari hingga 100% dari Jumlah Pinjaman.
Maka dari itu pastikan Anda selalu membayarkan tagihan Anda tepat waktu ya Sobat.
Terima kasih.

Tinggalkan pesan

Your email address will not be published. Required fields are marked *