Halo Sobat,
Sebagai bentuk kepatuhan terhadap Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, bersama ini Pinjam Yuk menginformasikan hal-hal sebagai berikut:
denda berjalan pada aplikasi Pinjam Yuk dapat Anda akan dikenakan denda keterlambatan tetap dengan persentase sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) ditambah Biaya Bunga Harian (tidak termasuk pajak) sebesar 0,3%, sehingga jumlahnya untuk denda keterlambatan berjalan adalah sebesar 0,6% (nol koma enam persen) per hari hingga 100% dari Jumlah Pinjaman.
Maka dari itu pastikan Anda selalu membayarkan tagihan Anda tepat waktu ya Sobat.
Terima kasih.